Penulis: Fidel Ali
Rakyat merasa DPR tidak lagi menjadi cermin kehendak mereka, kenapa tidak kita perkuat saja DPD!
Pada suatu waktu, saya ngobrol dengan beberapa orang kawan. Obrolan bapak-bapak pada umumnya, ngomongin politik sampai konspirasi global hingga larut malam. Dari obrolan lintas generasi itu, muncul kata DPD, parlemen kita yang kurang dikenal, karena memang tidak keliatan hasil kerjanya. Dari kejadian itu, saya tergelitik membuat tulisan ini.
Oke, mari kita run through! Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu anak kandung dari Reformasi 1998, masa di mana Indonesia mencoba mengatur ulang ketatanegaraannya. Harapannya, DPD menjadi saluran aspirasi daerah ke pusat, waktu Orde Baru ada yang namanya Utusan Daerah. Namun, setelah lebih dari 20 tahun, peran DPD masih sangat terbatas.
Sementara itu, DPR, sebagai produk representasi rakyat di partai politik, justru semakin kuat: menguasai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi pusat tarik-menarik partai politik. Dominasi ini tak ayal menimbulkan kekecewaan publik.
Fenomena terbaru memperlihatkan munculnya harapan rakyat pada figur non-partai. Misalnya, Komedian Komeng berhasil memperoleh suara spektakuler (>5 juta suara) pada Pemilu 2024 untuk jalur DPD, pilihan rakyat langsung tanpa embel-embel partai. Banyak yang melihat dukungan itu sebagai simbol rakyat yang sudah jenuh dengan politik partisan, dan ingin ada wakil yang “lebih murni” mewakili mereka, meskipun belum tentu juga Komeng mewakili mereka, uhuii!
Di sisi lain, berbagai fenomena DPR belakangan ini – mulai dari pembahasan UU yang dianggap tidak pro-rakyat, hingga perilaku anggota yang kontroversial – memicu protes publik, bahkan demonstrasi besar. Belum lagi rekam jejak anggota DPR yang terlibat kasus korupsi, bahkan ada yang mantan napi korupsi bisa menjabat lagi.
Belakangan, tunjangan rumah Rp50 juta terhadap anggota DPR menjadi pemicu protes rakyat, kemudian muncul wacana “pembubaran DPR” sebagai ekspresi kemuakan. Bagaimanapun, penulis tidak setuju dengan wacana ini, karena akan berimplikasi mandulnya saluran politik dari partai di Indonesia.
Fenomena-fenomena ini menandakan ada krisis representasi. Rakyat merasa DPR tidak lagi menjadi cermin kehendak mereka, sehingga mereka melirik DPD sebagai alternatif. Namun masalahnya: DPD lemah!
Kenapa dikatakan lemah? Karena DPD tidak punya fungsi legislasi penuh, semua keputusan tetap di tangan DPR dan Presiden. Lalu tidak punya fungsi anggaran langsung, hanya memberi pertimbangan APBN, bukan ikut menetapkan. Kemudian, tidak punya fungsi pengawasan efektif, hanya melapor, tanpa tindak lanjut mengikat. Terakhir, DPD cenderung simbolis, meskipun dipilih langsung oleh rakyat, wewenangnya kalah jauh dibanding DPR.
Penulis bahkan pernah membuat artikel ketika masih menjadi jurnalis di Media Indonesia, yang menerangkan tidak berdayanya DPD dan pemborosan anggaran, karena tidak banyak berperan. Bahkan dulu muncul wacana pembubaran DPD lantaran dua hal itu, penulis kini memilih justru harus diperkuat. Maka, pertanyaannya: haruskah kita memperkuat DPD untuk menyeimbangkan DPR?
Ada beberapa pendapat dari para ahli hukum tata negara yang layak menjadi rujukan, cekidot!
- Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK) menyebut DPD sebagai “parlemen lemah” karena meski dipilih langsung, kewenangannya minim. Menurutnya, ini paradoks demokrasi.
- Saldi Isra (Hakim MK) menulis bahwa representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan kita “hanya simbolik” tanpa penguatan DPD.
- Bagir Manan (mantan Ketua MA) pernah menekankan pentingnya DPD agar DPR tidak menjadi “superbody” yang terlalu dominan.
Pendapat mereka ini menjadi rujukan penulis kenapa harus memperkuat DPD. Para pakar ini menunjukkan bahwa dari sisi ilmiah maupun praktik, DPD harus diperkuat jika kita ingin demokrasi lebih representatif.
Kenapa DPD harus diperkuat
Melalui pendapat para ahli di atas, lalu apa yang melatarbelakangi pemikiran DPD harus diperkuat? Penulis mencoba menyelaminya dalam beberapa poin.
Pertama adalah krisis legitimasi DPR. Fenomena demonstrasi, protes publik, hingga wacana pembubaran DPR adalah alarm demokrasi. Jika DPR dianggap gagal mewakili rakyat, maka DPD bisa menjadi penyeimbang yang mengembalikan kepercayaan publik, iya gak sih.
Kedua, fenomena Komeng sebagai simbol harapan baru. Dukungan luar biasa untuk Komeng di Pemilu 2024 menandakan rakyat mulai percaya bahwa jalur non-partai lebih otentik. Ini peluang untuk memperkuat DPD sebagai jalur representasi alternatif. Biaya politik juga jadi lebih “murah”, karena jalur independen.
Ketiga, keseimbangan Pusat-Daerah. Dalam negara sebesar Indonesia, pusat sering abai pada daerah. DPD yang kuat bisa memperjuangkan keadilan fiskal, sumber daya, dan pembangunan. Ingat, Indonesia itu negara kepulauan dengan beragam budaya.
Terakhir, menegakkan prinsip checks and balances. DPR tidak bisa dibiarkan terlalu dominan. Memperkuat DPD berarti mendistribusikan kekuasaan legislatif agar tidak terkonsentrasi di satu lembaga. Kata Lord Acton, power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, ngerti kan.

Sistem dua kamar
Selain pendapat di atas, teori bikameral atau dua kamar yang sama kuat juga relevan untuk dijadikan rujukan. Seperti yang dikatakan Arend Lijphart, seorang pakar ilmu politik dari Amerika Serikat. Menurutnya, sistem bikameral yang ideal adalah bikameralisme simetris yang tidak selaras, yang berarti kedua kamar memiliki kekuasaan yang setara dan mewakili berbagai kepentingan berbeda yang tidak selalu kongruen atau selaras.
Jika melihat keadaan, Indonesia saat ini termasuk asimetris ekstrem (DPR superkuat, DPD lemah). Jika kita ingin demokrasi lebih representatif, maka memperkuat DPD berarti bergerak menuju bikameralisme yang lebih seimbang.
Tujuan dari bikameral ini sederhana: menciptakan checks and balances dalam legislasi. Contoh paling klasik adalah Amerika Serikat: ada House of Representatives (berbasis jumlah penduduk, mewakili rakyat) dan Senate (dua senator dari tiap negara bagian, mewakili daerah). Semua RUU harus lolos kedua kamar, sehingga kepentingan rakyat dan daerah sama-sama terjamin.
Indonesia sudah punya DPR (berbasis partai) dan DPD (berbasis daerah). Tetapi bedanya, DPD tidak diberi kekuatan legislatif penuh. Ia hanya bisa mengajukan RUU tertentu, memberi pertimbangan, dan menyampaikan pengawasan. Sementara DPR menguasai hampir semua fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pemerintah. Akibatnya, sistem kita disebut para ahli sebagai bikameral semu.
Dengan adanya penguatan DPD ini memiliki beberapa implikasi. Penulis mengurutkan dari dua sisi, the good and the bad.
Pertama, kualitas legislasi meningkat karena UU akan lebih memperhatikan kepentingan lokal. Kedua, Distribusi kekuasaan lebih seimbang sehingga DPR tidak lagi terlalu dominan. Kemudian, rakyat lebih percaya sistem karena ada kanal representasi alternatif di luar partai.
Implikasi negatifnya atau kekurangannya, ada risiko deadlock meningkat karena dua kamar sama kuat bisa memperlambat legislasi, tapi ini harga demokrasi. Kemudian, secara hukum, Konstitusi harus diubah, penguatan DPD tidak bisa tanpa amandemen UUD 1945.

Apakah artinya peran DPR harus dikurangi?
Dengan wacana penguatan DPD, muncul pertanyaan, apakah ini artinya fungsi dan peran DPR harus dikurangi atau bahkan dibubarkan?
Jawabannya: tidak perlu. DPR tetap penting sebagai wakil rakyat melalui partai politik. Namun, perannya harus dibatasi agar tidak merangkap semua fungsi. DPD dan DPR bisa berbagi peran:
- DPR mengurus isu nasional (politik luar negeri, pertahanan, ekonomi makro).
- DPD mengurus isu daerah (otonomi, perimbangan fiskal, pemekaran, sumber daya alam).
- Keduanya bersama-sama membahas UU strategis (APBN, perubahan UUD).
Lalu bagaimana dengan MPR? Jika DPD diperkuat, posisi MPR juga harus ditata ulang. Ada dua opsi: MPR tetap ada sebagai forum konstitusi gabungan DPR–DPD untuk agenda fundamental. Atau MPR dihapus, diganti sidang gabungan ad hoc seperti model Amerika. MPR kedudukannya saat ini hanya sebatas majelis permusyawaratan, bukan lagi lembaga tertinggi negara.
Indonesia akan jadi federal?
Ijin jump in sedikit. Implikasi dari penguatan DPD adalah munculnya pertanyaan ini. Penulis menjawab, tidak. Penguatan DPD tidak otomatis membuat Indonesia federal. Kita tetap NKRI, hanya saja dengan desentralisasi yang lebih kuat.
Sistem desentralisasi kita dibuat lantaran negara ingin daerah mengelola wilayahnya sendiri dengan lebih baik, tanpa bergantung dari pusat, meski tidak sebebas negara federasi. Banyak negara kesatuan (Spanyol, Italia) punya lembaga perwakilan daerah yang kuat tanpa harus berubah jadi federal. Jadi tenang aja, NKRI harga mati!

Pertanggungjawaban melalui Mahkamah Rakyat
Salah satu kekecewaan publik terhadap DPR adalah mekanisme pertanggungjawaban. Anggota DPR hanya mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada partai politik, itu pun tidak transparan.
Di sisi lain, anggota DPD hampir tidak punya mekanisme pertanggungjawaban, jadi setelah 5 tahun menjabat ya gitu-gitu aja. Karena itu penulis mencoba mewacanakan Mahkamah Rakyat. Ini adalah forum rakyat untuk menilai kinerja DPD setiap tahun.
Anggota dari Mahkamah Rakyat terdiri dari akademisi, media, tokoh masyarakat, perwakilan daerah. Tentunya melalui seleksi yang ketat dan representatif.
Mahkamah Rakyat bisa memberi “rapor kinerja” yang dipublikasikan ke publik. Jika ada anggota DPD yang melanggar atau gagal total, rakyat bisa mengajukan mekanisme recall melalui referendum daerah. Jadi mereka tidak bisa asal-asalan.
Dengan ini, DPD bukan hanya lebih kuat, tapi juga lebih dekat dengan rakyat. Kinerjanya pun bisa dikategorikan profesional, khan maen!
Berani gak membagi kekuasaan?
Penguatan DPD bukan soal melemahkan DPR, apalagi membubarkannya. Ini soal mendistribusikan kekuasaan secara lebih adil agar demokrasi tidak didominasi satu lembaga. Kuncinya di pembagian kekuasaan, jika pemegang kekuasaan enggan membagi kekuasaan maka situasi akan berbeda.
Fenomena Komeng yang dipilih rakyat, protes terhadap DPR, hingga wacana pembubaran DPR menunjukkan ada krisis representasi. Penguasa harus mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan akut ini. Solusinya bukan menghapus lembaga, melainkan memperkuat lembaga alternatif.
Thus! Dengan penjabaran di atas, jelas bahwa DPD harus diperkuat. Ditambah mekanisme pertanggungjawaban lewat Mahkamah Rakyat, kita bisa membangun parlemen yang lebih adil, transparan, dan dekat dengan rakyat.
Demokrasi bukan hanya soal siapa yang duduk di kursi parlemen, tetapi siapa yang benar-benar didengar dan diwakili. Vox populi, vox dei!
