Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig, Ojol hingga Kurir Dijamin Kesejahteraannya

Pemerintah Malaysia resmi mengesahkan Undang – Undang Pekerja Gig atau Gig Workers Bill 2025 yang menjamin kesejahteraan pekerja ekonomi gig, termasuk pengemudi ojol atau ojek online (e-hailing/p-hailing) dan kurir. RUU ini lolos di Dewan Rakyat pada 28 Agustus 2025 dan ditujukan memberi payung hukum bagi sekitar 1,2 juta pekerja gig. Pemerintah menegaskan aturan baru ini menutup celah perlindungan yang selama ini membuat pekerja gig berada di luar skema ketenagakerjaan formal.

Menteri Sumber Manusia Steven Sim menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai “momen bersejarah” yang mengakhiri penantian panjang pekerja gig untuk memperoleh perlindungan. “Kita akhirnya menutup ketidakadilan yang dihadapi pekerja gig dan memberi kepastian cara beroperasi bagi semua pemangku kepentingan,” ujar Sim dalam konferensi pers usai pengesahan. Sebelumnya, Sim juga menyebut UU ini sebagai “hadiah Hari Kebangsaan” bagi pekerja gig.

Secara substansi, undang-undang mewajibkan kontribusi jaminan sosial oleh pihak penyedia layanan/platform, mengatur kontrak tertulis yang memuat skema upah dan terminasi, serta membentuk tribunal untuk penyelesaian sengketa. UU juga melarang praktik tidak adil seperti suspend/deaktivasi sewenang-wenang dan perubahan sepihak pada struktur pembayaran.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyambut UU ini sebagai “hadiah” bagi kaum muda dan seluruh pekerja di sektor gig, ia menegaskan komitmen pemerintah memperluas jaring pengaman sosial bagi sektor yang kian besar kontribusinya pada ekonomi digital Malaysia.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dibandingkan Indonesia, regulasi yang setara di tingkat undang-undang belum tersedia. Pemerintah Indonesia beberapa tahun terakhir fokus memperluas akses BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kurir online—terutama jaminan kecelakaan kerja—namun skemanya pada praktiknya masih bertumpu pada kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan belum sepenuhnya wajib bagi semua mitra platform. Kementerian Ketenagakerjaan pada Mei 2025 menegaskan urgensi jaminan sosial bagi pengemudi/kuri, sementara laman resmi BPJS menunjukkan ojol dikategorikan sebagai PBPU.

Cakupan perlindungan di Indonesia juga dilaporkan masih rendah—kajian BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2025 menyebut baru sekitar 12% pengemudi ojol yang terlindungi—seraya pemerintah mengkaji opsi menjadikan kepesertaan wajib dengan skema co-payment antara aplikator, pengemudi, dan pemerintah. Di sisi lain, wacana teknis seperti THR untuk ojol masih dalam proses perumusan. Perbedaan ini menempatkan Malaysia selangkah di depan dari sisi kepastian hukum dan mekanisme penegakan berbasis undang-undang untuk pekerja platform.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Get On Top