Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta pada Selasa (27/05).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan ini mengabulkan sebagian judicial review terhadap Pasal 6 Ayat 1 UU Sisdiknas yang dinilai diskriminatif karena membedakan akses pendidikan gratis antara sekolah negeri dan swasta.
Dengan adanya putusan tersebut, akan ada beberapa dampak yang dialami pemerintah hingga sekolah dan orangtua siswa. Berikut yang sudah kami rangkum.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan judicial review diajukan oleh sejumlah orang tua murid dan LSM pendidikan yang menilai kebijakan pemerintah selama ini hanya menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri, sementara siswa sekolah swasta tetap dibebani biaya. Padahal, Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dasar tanpa diskriminasi. “Pemerintah wajib memenuhi hak konstitusional anak-anak, terlepas dari status sekolahnya,” ujar perwakilan pemohon dalam sidang.
Pertimbangan Hakim MK
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pembedaan biaya pendidikan antara sekolah negeri dan swasta melanggar prinsip keadilan sosial. Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan, “Negara tidak boleh membiarkan adanya kesenjangan akses pendidikan hanya karena perbedaan status sekolah. Gratisnya pendidikan dasar harus berlaku merata sebagai bentuk tanggung jawab negara.” MK juga memerintahkan pemerintah merevisi peraturan terkait dalam waktu maksimal 2 tahun.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan siap membahas putusan tersebut. “Inti dari putusan (MK) itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan kementeriannya sejauh ini juga masih memahami bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan menarik biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun telah ada bantuan dana dari pemerintah.

Dampak bagi Siswa dan Sekolah
Putusan ini diprediksi akan:
- Meningkatkan angka partisipasi sekolah terutama bagi keluarga miskin yang selama ini terpaksa memilih sekolah negeri karena biaya.
- Memberi tekanan fiskal baru pada APBN/APBD, mengingat saat ini ada sekitar 9 juta siswa SD-SMP swasta yang harus dibiayai.
- Memicu penyesuaian sistem subsidi, termasuk kemungkinan revisi aturan BOS dan kerja sama dengan swasta.
Kritik dan Tantangan ke Depan
Sejumlah ekonom memperingatkan risiko pembengkakan anggaran pendidikan, yang saat ini sudah mencapai 20% APBN. “Pemerintah perlu mencari sumber pendanaan berkelanjutan, seperti optimalisasi pajak pendidikan atau kerja sama dengan filantropi,” ungkap Faisal Basri. Di sisi lain, pengamat pendidikan Itje Chodidjah menekankan pentingnya pengawasan agar kualitas sekolah swasta tidak turun akibat ketergantungan pada subsidi pemerintah.
Putusan MK ini menjadi titik balik dalam upaya pemerataan pendidikan di Indonesia. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dan koordinasi antar-kementerian. Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi lompatan besar menuju SDM unggul yang inklusif.
Bagaimana menurut kamu?
