Pemerintah akan melakukan pungutan terhadap penghasilan rakyatnya melalui instrumen yang dinamakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui instrumen ini, pemerintah berencana menggunakannya untuk mengatasi kesulitan rakyat memiliki rumah atau backlog.
Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, seperti dilansir dari Kompas.com
Lalu, 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP ini menyempurnakan PP sebelumnya, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja. Tapera akan diberlakukan pada tahun 2027.

Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebutkan, peserta Tapera yang merupakan pekerja dan pekerja mandiri, dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima.
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta,” dikutip dari ayat 3 Pasal 5 PP Tapera.
Meski seluruh jenis pekerja itu telah diwajibkan menjadi peserta Tapera, dan pemberi kerjanya diharuskan mendaftarkan para pekerjanya di BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Tapera atau tepatnya pada 2027, ada sejumlah perbedaan ketentuan potongan tapera untuk masing-masing jenis peserta.
Bagi perusahaan dan pekerja yang tidak membayarkan Tapera, pemerintah menyiapkan sanksi sesuai Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020 berupa sanksi administratif. Meski banyak penolakan dari kalangan dunia usaha hingga masyarakat, pemerintah memastikan akan terus menjalankan peraturan Tapera tersebut.
Sasar ojol dan freelancer
Dalam Ayat 2 Pasal 55 PP Tapera menyebutkan peserta dana Tapera ini terbagi menjadi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri atau yang biasa disebut sebagai freelancer.
Bukan hanya menyasar ASN, karyawan swasta dan freelancer saja, ternyata Tapera juga menyasar pekerja di sektor informal, seperti ojek online dan kurir logistik.
“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Kasian kurir2 ojol klo kyk gini