Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran tiga menteri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Senin (20/1). Dalam keputusan tersebut, disepakati siswa libur di awal Ramadan pada tanggal 27-28 Februari sampai 5 Maret 2025 atau sepekan pertama Ramadan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama sebelumnya berencana menetapkan libur sekolah selama satu bulan penuh pada Ramadan 2025, sebagaimana diusulkan sebelumnya oleh Menteri Agama. Kini pemerintah menetapkan libur sekolah hanya dilakukan pada awal puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam surat keputusan itu diingatkan bahwa pada tanggal tersebut siswa sebaiknya melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan kerja, tempat ibadah dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah ataupun madrasah.
Kegiatan pembelajaran kembali dilakukan seperti biasa di sekolah selama 6-25 Maret 2025.
Kemudian siswa libur lagi di hari libur dan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 26,27,28 Maret sampai 8 April 2025. Selama libur Idul Fitri diharapkan agar memanfaatkan libur dengan sebaik-baiknya. Dan masuk sekolah kembali pada 9 April 2025.

Libur selama satu bulan penuh selama bulan puasa pernah dirasakan oleh para siswa pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kebijakan ini dikeluarkan Gus Dur pada Ramadan 1999. Pelajar ketika itu diminta untuk melakukan kegiatan pesantren kilat.
