Pada tahun 2025, ada beberapa komponen yang mengalami kenaikan harga di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagian besar untuk menunjang keuangan dan fiskal APBN 2025, hingga untuk menjaga inflasi.
Ada yang mulai berlaku 1 Januari 2025, ada juga yang pertengahan tahun. Selain itu, ada juga dampak yang akan terjadi karena adanya kenaikan harga tersebut.
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan harga di tahun 2025:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan naiknya tarif PPN sampai 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen banyak mendapat penolakan, salah satunya melalui petisi di laman Change.org. Hingga Selasa, 31 Desember 2024, petisi yang diinisiasi Bareng Warga tersebut sudah ditandatangani lebih dari 200 ribu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers akhir tahun menyebut PPN 12 persen diberlakukan untuk barang mewah, meski ada juga yang menyasar ke kelas menengah.
Rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri.
Pajak Opsen Kendaraan
Selain kenaikan harga, pada 2025 masyarakat juga akan dikenakan pajak dan iuran baru, yaitu pajak kendaraan bermotor opsen. Nantinya di berkas STNK akan muncul kolom baru pajak opsen ini.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada pajak baru berupa opsen kendaraan bermotor yang besarannya mencapai 66% dari pajak yang terutang. Opsen ini terdiri dari pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas Pokok PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Iuran Tapera
Program Tapera yang sebelumnya hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, serta pekerja mandiri.
Beban iuran sebesar 3% akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan dana yang dipotong dan dikelola oleh BP Tapera.
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Tarif Air Bersih
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) akan menaikkan tarif tagihan air yang berlaku mulai Januari 2025. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.
PAM Jaya beralasan kenaikan perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan. Kenaikan itu akan dibagi dalam beberapa kategori.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan.
Minuman Manis
Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan. Minuman berpemanis ini disebut menyumbang penyakit yang berdampak pada layanan BPJS.
Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.
Upah Minimum
Kenaikan upah minimum di Indonesia tahun 2025 secara rata-rata adalah 6,5%. Ini merupakan keputusan yang diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan produktivitas.
Namun, perlu diingat bahwa angka ini merupakan rata-rata nasional. Setiap provinsi memiliki besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Asuransi Kendaraan
Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Karena disebut wajib, otomatis peraturan ini akan menjadi beban bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah pun sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk aturan teknis UU ini.
Selain komponen di atas, ada juga rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan subsidi, hal ini akan membuat beberapa kalangan harus membayar lebih. Misalnya Pertalite yang hanya diperbolehkan diisi oleh pengguna yang terdaftar di QR Code yang terdaftar di aplikasi MyPertamina, lalu pembayaran kereta listrik yang akan beracuan pada NIK juga akan berimbas pada pengguna layanan.
Bagaimana menurut kamu, udah siap nambah biaya?
